JAKARTA- bantencom.com -PT Guna Bangsa Perkasa, pengembang Perumahan Pesona Khayangan, Depok,
Jawa Barat, menyatakan mengalami kerugian,akibat dua rumah yang dibeli terdakwa
kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian
RI dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, disita Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK.
Kondisi sekarang di kedua rumah itu dipasang plang sita dari KPK. "ya sudah pasti kami merugi." Kami sudah meminta kepada pimpinan KPK supaya plang
sitanya dicabut dan rumahnya bisa kami jual, pernyataan dari saksi Direktur PT
Guna Bangsa Perkasa, Faiz Nazareth, saat bersaksi di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/9).
Yangmana arsitek dan legal PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Utomo, mengatakan Fathanah masih menunggak pembayaran rumah di Blok BS
Perumahan Pesona Khayangan.
"Harga rumahnya Rp 5,750 miliar. Tapi baru dilunasi Rp 3,855 miliar,"
ujar Kenang. Kenang mengatakan pengembang masih merawat rumah itu. "Itu
jadi beban kita," lanjut Kenang.
(budianto-bantencom.com)