“Waktu
sidang sudah dijadwalkan,juga majelisnya sudah ditunjuk oleh pak ketua
(Ketua PN Serang,red). Majelisnya Lian Henry,Naisyah Kadir, dan
Anastacyia. Ketua majelisnya pak Lian Henry, kata Ketua Panitera Muda
(Panmud) Pidana, Basrida Murni kepada FBn, Senin (9/9/2013)
Basrida
juga mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya selain menerima berkas
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, juga menerima barang bukti yang
digunakan tersangka melakukan aksinya.
“Selain
menerima limpahan berkas, kami juga menerima barang bukti untuk
melakukan kejahatan tersebut. Yakni cocor bebek (alat pembuka rahim) dan
sodetan dari stainless,”kata Basrida.
Sebelumnya,
Kasi Pidum Kejari Serang M Yusuf dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri
Saputra mengatakan,kedua terdakwa tersebut dijerat Pasal 348 jo 55 ayat 1
ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pasal
194 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama
10 tahun.
Sementara,
menurut Andri , bahwa dari dua tersangka tersebut, hanya dokter Djaja
yang ditahan. Sementara Amroyati hanya tahanan kota. “ Sebab tersangka
wanita ini masih sakit. Kami tak mungkin melakukan penahanan,”
terangnya.
Untuk
diketahui, kasus ini mencuat saat polisi dari Polsek Ciruas mendapatkan
laporan dari warga terkait praktik aborsi di Klinim Mulya Medika pada
Selasa 4 Juni 2013 lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan
melakukan pengerebegan dan menemukan Amroyati alias Nia Damayanti.
Selanjutnya dari hasil investigasi, polisi juga menemukan 5 janin bayi,
satu diantaranya janin bayi dari rahim Ina Damayanti. Janin bayi itu
ditemukan polisi di Tempat Pemakaman Umum Pelawad, Ciruas, Serang.(bantencom)