"Pencegahan ini untuk memberikan kemudahan jika diperiksa yang bersangkutan tidak ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui telpon.
Ia mengatakan "Pencegahan terhadap Calon Bupati dengan Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar itu, selama enam bulan ke depan".
Pencegahan tersebut, katanya, mulai diberlakukan 7 Oktober 2013. Dengan pencekalan itu, kata dia, mereka dilarang berpergian ke luar negeri karena sewaktu-waktu diperlukan sebagai saksi atas perkara tersebut.
"Kami sudah memberikan surat pada Kementerian Hukum dan Azasi Manusia agar melakukan pencekalan terhadap Amir Hamzah-Kasmin Saelani," katanya.
"Kami belum mengagendakan untuk menjalani pemeriksaan bagi Amir Hamzah yang kini menjabat Wakil Bupati Lebak dan Kasmin Saelani anggota DPRD Banten," katanya.
Sebelumnya Pasangan ini mengajukan gugatan ke MK atas putusan KPU yang memenangkan pasangan Iti Octavia dengan Ade Sumardi. Mahkamah pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Pilkada Lebak.
(bc4)
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"