Serang,bantencom-Haerul
Jaman terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Serang, Senin (30/9). Lantaran tertangkap tangan melakukan
pencurian sepeda motor milik warga Pondok Cilegon Indah. Bahkan, warga Lampung selatan ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam
sidang yang dipimpin hakim Cipta SR dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sudiarso, terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut didakwa
melakukan tindak pidana pencurian dan melawan sebagaiamana diancam dan
diatur dalam pasal 36 3 KUHP.
Tedakwa,
lanjut JPU, bersama Alex (DPO) secara bersama-sama pada hari Selasa, 2
Juli 2013, mengambil sepeda motor Yamaha Vega warna merah milik
Rohmayati di depan rumah korban di Pondok Cilegon Indah Blok C 78 nomor 07 Rt02/12.
"Namun,
korban berhasil ditangkap warga,bahkan sempat dihakimi massa setelah
beberapa saat mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter T,'
kata JPU.
sementara, pengakuan saksi korban yang dihadirkan JPU dalam persidangan, Rohmayati, dirinya tak menyangka jika sepeda motornya dicuri.
"saya tidak percaya awalnya, sebab saya hanya mau sholat maghrib sebentar. Motorpun sudah saya kunci setangnya," kata saksi.
Dirinya,
lanjut saksi,mengetahui motornya dicuri, dari anaknya yang curiga
terhadap gerak-gerik terdakwa. "Saya cepat keluar pak hakim. Dan saya
sempat melihat pencurinya. Lalu saya kejar bareng saudara saya dan juga
warg lainnya," terang saksi.
Sementara,
saksi lainnya, Asep, mengatakan, bahwa lantaran pemilik motor tidak
berhasil menangkap pencuri,ia yang dihubungi oleh korban,langsung
melakukan pengejaran.
"Kebetulan
korban adalah kakak saya dan rumahnya berdekatan dengan saya. Akhirnya
setelah saya mengejar dengan sepeda motor, terdakwa berhasil ditangkap
di daerah Waringin Kurung. Bahkan terdakwa babak belur dihakimi massa
yang kesal terhadap ulah terdakwa," kata Asep kepada bantencom.
Terdakwa
sendiri membenarkan dakwaan dan keterangan para saksi saat ditanya
hakim. "Iya benar pak hakim," kata terdakwa Haerul Jaman.
Terdakwa
juga mengaku, dirinya pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun
2011 lalu. Dia dipenjara selama 6 bulan." Saya pernah dihukum juga pak
hakim. Sama seperti ini kejadiannya, mencuri, tapi belum berhasil sudah
tertangkap," katanya lirih.
Usai
mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi juga terdakwa, majelis hakim
menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari
JPU.<MK bantencom>