Jakarta,bantencom-Pemeriksaan Gubernur banten dijadwalkan besok oleh KPK,Jum'at Ibu Ratu atut Chosiyah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Atut.
"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada hari Jumat 11
Oktober," kata Johan melalui pesan singkat.
Kasus
ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ketua
Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, serta pengacara Susi Tur
Andayani
Atut diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus ini. Dia sudah dicegah
KPK bepergian ke luar negeri sejak 3 Oktober 2013 selama enam bulan ke
depan demi kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini, Atut diduga sebagai
pihak yang memerintahkan pemberian suap kepada Akil.
Politikus Partai Golkar ini diduga berkepentingan agar pasangan calon
yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, memenangkan pemilihan
kepala daerah di Lebak.
KPK pun telah mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil.
Sementara Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, menyangkal
keterlibatan Atut. Menurutnya, Atut tidak terlibat sama sekali, apalagi
memerintahkan pemberian suap.
Mengenai dicegahnya Atut bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK,
Tubagus menilai pencegahan ini bukan berarti menunjukkan keterlibatan
Atut dalam kasus yang menjerat adiknya tersebut.
Pencegahan seseorang, katanya, merupakan kewenangan penyidik KPK jika
merasa keterangan orang tersebut diperlukan dalam proses penyidikan
nantinya.<MKbantencom>