
Kapolres Serang AKBP Yudhi H,
Mengatakan ’’ Pelaku nekad menghabisi , mantan kekasihnya di picu karana
cemburu pada korban yang masih berkomunikasi dengan laki laki lain. Sekalipun
korban sedang kencan besama pelaku,
setelah sempat di buat cemburu saambil menenggak minuman beralkohol
pelaku sempat meminjam kendaran R2 milik korban untuk pulang mengambil, senjata
tajam jenis pisau, yang di pergunakan pelaku untuk mengxsekusi nyawa korban.
Ungkap kapolres Serang Pada wartawan kamis 29/05.
Lebih lanjut Kapolres Serang
menambahkan , pelaku sempat membawa kabur kendaran R2 metic milik korban, dan
sempat menjualnya Rp 1 000 000, 00 di daerah desa pasauran cinangka serang pada
temanya, untuk menghilangkan alat bukti pembunuhan.
Langkah Pelaku yang di ketahui
berindisial (S) (20) untuk melarikan diri Ke Wilayah Sumatra terhenti di wilayah Padarincang Serang
setelah, Melaui pengejaran Reskrim Polres Serang , Pelaku di tangkap tanpa
memberikan perlawanan pada Anggota Reskrim.
Di hadapan penyidik Reskrim
pemuda asal Kp Sawah Ciomas, Mengku dewi di bunuh dengan cara di cekik, pada
bagian lehernya, Lalu kemudian di tusuk dengan mengunakan Pisau yang sudah
di bawa pelaku saat akan kencan di
Tempat , korban di temukan , dan sempat menggegerkan warga tembongjaya , pada
minggu 24/05 lalu, korban tewas setelah di hujamkanya pisau dengan 5 tusukan
pada bagian perut, hingga tewas. Dan saat ditanya, pisau yang dii pakai untuk
menghabisi mantan kekasihnya , benda tajam tersebut sudah di buangnya di Pantai Pasauran.
Akibat perbuatanya Pelaku di kenakan pasal 340 dan junto 349 pembunuhan
di sertai perampasan , dan di kenakan pasal berlapis undang undang RI
perlindungan terhadap anak , Dengan ancaman Hukuman minimal 20 tahun
Penjara.