Pandeglang bantencom Pulahan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat UNMA Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang, Kamis (5/6).
Selain
melakukan aksi bakar ban di depan kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) Pandeglang aksi mahasiswa juga diwarnai saling adu dorong dengan aparat
kepolisian hingga akhirnya puluhan mahasiswa masuk ke Kantor BPPT dan melakukan
orasi di dalam kantor selama 20 menit sampai akhirnya dibubarkan secara paksa
oleh anggota kepolisian.
Edi
Santoso, salah satu Kordinator Lapangan (Korlap) saat melakukan orasinya
mengatakan, BPPT tidak hanya melakukan pembiaran terhadap pengusaha waralaba
yang menjamur di Kabupaten Pandeglang, selain itu waralaba di Kabupaten
Pandeglang banyak yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
"Kami
menuntut BPPT keluar menemui kami di sini dan menjelaskan apa yang terjadi
terhadap waralaba di Kabupaten Pandeglang yang banyak melakukan pelanggaran
terhadap aturan tapi masih dibiarkan oleh BPPT dan POL PP." Teriak Edi
Santoso.
Ditempat
yang sama Bambang Ferdiansyah dalam orasinya menuntut agar pemerintah Kabupaten
Pandeglang segera menutup waralaba sekarang juga karena pengusaha waralaba
sudah sangat terkesan nakal. Sudah ditutup tapi dibuka kembali. Kami butuh
penjelasan dari BPPT kenapa yang tidak memiliki izin dan dianggap sudah
melanggar peraturan tapi masih berjalan?" Tandas Bambang.
Setelah
2 jam berjalan aksi demontrasi yang dilakukan mahasiswa membuat Kepala Bidang
(Kabid) Tata Usaha (TU) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Mubagyo,
keluar menemui para pendemo untuk berdialog. Pihaknya mengatakan akan
melayangkan surat rekomendasi kepada instansi terkait agar waralaba yang tidak
memiliki izin dapat segera ditutup. Besok kami layangkan surat rekomendasi
kepada seluruh instansi terkait agar waralaba yang tidak memiliki izin bisa segera
ditutup. Tegas Mubagyo
Agus wahyu